TRYOUT 2

Question 1 of 90
00:00
1. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mendelegasikan kekuasaan pengelolaan keuangan negara kepada beberapa menteri sektoral. Di bawah tata kelola desentralisasi kekuasaan modern, peranan dari Menteri Keuangan selaku pembantu Presiden diklasifikasikan secara yuridis sebagai...