17. Di dalam administrasi keuangan negara, Bagan Akun Standar (BAS) menggunakan kode numerik berdigit tunggal sebagai pengidentifikasi jenis pos utama laporan keuangan kementerian. Jika kementerian mencatatkan pengeluaran kas dinas untuk membayar tagihan belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja bantuan sosial secara berturut-turut, maka digit pertama pada kode akun belanja tersebut secara berurutan wajib diawali dengan angka...
29. Sebuah Satuan Kerja Balai Riset Teknologi memiliki total pagu Belanja Barang (Kode 52) dan Belanja Modal (Kode 53) yang masuk dalam kategori *UP-eligible* sebesar **Rp12.000.000.000,00** (dua belas miliar rupiah). Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 107/2024, besaran pagu Uang Persediaan (UP) satker ditetapkan sebesar setinggi-tingginya 1/12 dari pagu belanja tersebut dengan batas maksimal Rp500.000.000,00.
Satker tersebut menerapkan pembagian porsi UP operasional standar, yaitu **60% sebagai UP Tunai** dan **40% sebagai UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP)**. Hingga pertengahan bulan berjalan, Bendahara Pengeluaran mencatat realisasi penggunaan kas UP Tunai telah digunakan dan terkumpul kuitansinya senilai **Rp135.000.000,00**. Berapakah sisa nominal **UP Tunai** minimal (dalam rupiah) yang **masih wajib dibelanjakan** oleh satker tersebut agar secara hukum berhak mengajukan revolving (pengisian kembali dana) melalui Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan (SPP-GUP) ke KPPN?
53. Sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD) jo. PP No. 35 Tahun 2023, dalam rangka penertiban administrasi dan rasionalisasi retribusi daerah guna menekan biaya logistik nasional serta mendukung kemudahan berusaha (*ease of doing business*), golongan retribusi daerah disederhanakan secara kaku. Manakah yang merupakan 3 (tiga) golongan retribusi resmi yang diakui secara sah pasca-UU HKPD?
60. Pada akhir tahun anggaran berjalan, wajib pajak sektor perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Rokan Hilir melunasi seluruh kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3) terutang dengan total realisasi penerimaan kas negara bruto terkumpul sebesar **Rp200.000.000.000,00 (Rp200 miliar)**. Berdasarkan ketentuan reformasi persentase pembagian DBH Pajak baru yang diatur dalam Pasal 113 UU HKPD, berapakah nominal **Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB)** bersih yang berhak ditransfer secara langsung menjadi hak penerimaan **Kabupaten Rokan Hilir selaku Kabupaten Penghasil**?
76. Dalam menyusun Laporan Keuangan kementerian teknis, Pejabat Penilai Aset wajib membentuk cadangan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih secara berjenjang berdasarkan PMK Nomor 207/PMK.06/2019. Diketahui data rincian piutang macet dan kurang lancar pada pembukuan satker di akhir tahun berjalan adalah sebagai berikut:
- Piutang Kualitas Kurang Lancar: **Rp1.200.000.000,00** (debitor menyerahkan agunan likuid berupa Surat Berharga Negara yang diblokir senilai **Rp400.000.000,00**).
- Piutang Kualitas Diragukan: **Rp600.000.000,00** (debitor menyerahkan agunan berupa jaminan Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Milik tanah senilai **Rp250.000.000,00**).
- Piutang Kualitas Macet: **Rp200.000.000,00** (tanpa memiliki jaminan atau agunan apa pun).
Berapakah total akumulasi nilai **Penyisihan Piutang Tidak Tertagih** (khusus piutang jangka pendek) yang wajib dibentuk kementerian tersebut berdasarkan ketentuan bobot pengurangan agunan PMK No. 207/PMK.06/2019?
77. Di dalam dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Teknis, dialokasikan pengerjaan proyek pembangunan bendungan pengairan senilai **Rp300.000.000.000,00** (tiga ratus miliar rupiah - nilai murni bersih, tidak termasuk PPN). Proyek konstruksi sipil tersebut didanai bersama menggunakan pinjaman luar negeri (PHLN) dengan porsi pembiayaan dari donor swasta asing (*lender*) disetujui sebesar **70%**. Berdasarkan ketentuan PMK No. 107/2024 jo. PMK No. 210/PMK.05/2022, sisa porsi 30% wajib disediakan sebagai Rupiah Murni Pendamping (RMP) di dalam APBN kementerian, ditambah dengan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar **11%** atas nilai total proyek utuh (ditanggung seluruhnya dari dana rupiah pendamping/RMP kementerian). Berapakah nominal **Rupiah Murni Pendamping (RMP)** (dalam rupiah) yang wajib dianggarkan kementerian secara utuh?
80. Di dalam kerangka pengawasan keuangan negara, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memegang peranan krusial sebagai lini pertahanan internal. Di bawah ini, manakah yang merupakan kelompok kelembagaan yang secara sah dikategorikan sebagai APIP berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008?