TRYOUT 1

Question 1 of 90
00:00
1. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003, kekuasaan pengelolaan keuangan negara didelegasikan secara tegas oleh Presiden kepada beberapa pembantu utama. Manakah pernyataan berikut yang mendefinisikan skema pendelegasian kekuasaan tersebut secara tepat sesuai dengan perannya?